Hukum Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman di Bank Konvensional
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hukum bekerja sebagai tukang bersih taman dibank konfensional, dalam fatawa Lajna Daimah diterangkan : tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di Bank yang menganut system riba. meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba
Hal ini karena pekerjaan tersebut ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba
sementara Allah SWT berfirman yang artinya : "Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". (QS.Al-Maidah : 2)
Oleh karenanya bekerja di taman ribawi, meski tidak ada kaitannya langsung dengan riba, namun hukumnya tetap terlarang karena terdapat bentuk tolong menolong dalam dosa. Pihak Bak tentu membutuhkan orang-orang kerapihan tamannya atau satpam yang menertibakan nasabah dana menjaga kemanan.
Pekerjaan-pekerjaan seperti itu membantu kelancaran jalannya Bank ribawi, ini termasuk tolong menolong dalam dosa yang secara tegas Allah SWT larang dalam surah Al-Maidah ayat 2 di atas
Syeikh Muhammad Al'Ustamin pernah ditanya hukum bekerja sebagai satpam atau supir di bank konfensional. Beliau menjawab tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi meskipun hanya bagai sopir atau satpam.
Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi menunjukkan keridhoannya terhadaap perusaan yang menganut system riba tersebut. Seseorang yang tidak setuju pada sesuatu tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya.Dan seseorang yang ridha dengan perbuatan haram, menaggung dosa perbuatan tersebut.
Lalu beliau melanjutkan, adapun mereka yang pekerjaannya seperti direktur, pencatat, pengirim, penyimpan dan yang semisalnya tidak diragukan lagi, bahwa pekerjaan sepert itu berkaitan langsung dengan objek yang di haramkan yaitu riba.
Dalam Hadist shahih dari sahabat jabir radiallahuanhu diterangkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakanat pemakan riba, yang memberi riba, saksi transaksi riba, dan pencatatnya. Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya "mereka semua sama". (fatawa islamiyyah).
Demikian Wallahu A'lam Bish Shawab
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar