Hukum Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman di Bank Konvensional
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Hukum bekerja sebagai tukang bersih taman dibank konfensional, dalam fatawa Lajna Daimah diterangkan : tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di Bank yang menganut system riba. meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba Hal ini karena pekerjaan tersebut ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba sementara Allah SWT berfirman yang artinya : "Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". (QS.Al-Maidah : 2) Oleh karenanya bekerja di taman ribawi, meski tidak ada kaitannya langsung dengan riba, namun hukumnya tetap terlarang karena terdapat bentuk tolong menolong dalam dosa. Pihak Bak tentu membutuhkan orang-orang kerapihan tamannya atau satpam yang menertibakan nasabah dana menjaga kemanan. Pekerjaan-pekerjaan seperti itu membantu kelancaran jalannya Bank ribawi, ini termasuk tolong menolong dalam dosa yang secara tegas Allah SWT larang dalam s...